JAKARTA, TELISIK.ID - Kerajaan Arab Saudi mengancam denda hingga Rp 480 juta bagi biro haji dan umrah yang terlambat melaporkan jemaah melebihi masa izin tinggal.

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan dan penyedia layanan haji maupun umrah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan terkait jemaah yang masih berada di wilayah kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 480 juta. Besaran sanksi tersebut dapat meningkat sesuai jumlah jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah izin tinggalnya habis dan belum dilaporkan kepada otoritas.

Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Turun Awal Agustus 2026, Ini Daftar Tarif Terbaru di Seluruh SPBU

Dikutip dari Gulf News melalui Kompas, Sabtu (1/8/2026), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan izin tinggal, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.