KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari blak-blakan saat rapat dengar pendapat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari Kota Kendari atau RS Abunawas yang cacat prosedural, Senin (3/5/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik mengatakan, terdapat tiga kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pelayan kesehatan RS RSUD Kota Kendari, sehingga membuat pasien meninggal dunia.
"Ada tiga kesalahan prosedur yang terjadi di sana. Pertama dalam perawatan pasien, disuruh mahasiswa magang yang lihat inpus pasien dan itu salah walaupun hal kecil, mereka itu disuruh datang untuk belajar bukan disuruh praktek bukan disuruh mengobati pasien. Mereka mestinya harus melihat, itu menjadi masalah," tegas Rajab.
Ia meminta secara tegas untuk memberi sanksi terhadap petugas yang lalai dalam pelayanan kepada pasien. Jika tidak disanksi maka pihak DPRD yang bertugas sebagai pengawas akan menelusuri hal tersebut.
Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara
