Enam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut terdiri dari Perda

Baca Juga: Sektor Pertanian Topang Pertumbuhan Ekonomi Kolaka Utara di Masa Pandemi COVID-19

Baca Juga: Taufan Menang Pilkades di Salama NTT, Satu Cakades Nol Suara di TPS Sendiri

perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda kabupaten layak anak, Perda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, Perda tentang perlindungan umum dan ketertiban masyarakat, serta Perda penyertaan modal pada Bank Sultra.

Dengan kehadiran enam Perda ini, diharapkan daerah Buton Tengah akan lebih maju lagi ke depannya. (C-Adv)