Jika masyarakat dalam kondisi senang atau terhibur, maka akan berdampak pada peningkatan imun tubuh.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 440/5439/2021 tentang PPKM level 2 dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.
Baca Juga: Terbang di Wilayah Ini Masih Pakai PCR
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Jalan Mayjen Katamso Depan SMAN 5 Kendari Akhirnya Ditutup
Dalam surat edaran itu, wali kota mengatakan, pembukaan sejumlah tempat wisata sudah diatur dalam salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut yakni pelaksanaan kegiatan pada area publik salah satunya tempat wisata diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
