Baca juga: Bantu Wakaf Bebaskan Lahan Rumah Quran Desa Tapulaga
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menegaskan, ada MoU yang dilanggar oleh PT Kurnia terhadap pengelolaan pasar tersebut.
Selain itu, Dewan juga menilai tidak ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan oleh PT Kurnia ke Pemkot Kendari.
"Makanya harus dipustukan cepat karena ini sudah tidak layak untuk bekerjasama lagi. Terlebih sudah merusak hati para pedagang dan juga tidak memperhatikan infrastruktur yang ada," ungkapnya.
Apalagi, kata Andi Sulolipu, PT Kurnia diduga tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, olehnya itu pihaknya juga menyarankan untuk mengaudit PT Kurnia.
