Dody Anggriawan, Sales Branch Pertamina, menjelaskan bahwa audit Migas menemukan bahwa dua pangkalan gas dan PT NDG tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang lengkap, sehingga denda pun dijatuhkan.
Menurut Dody, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak oleh agen, dalam hal ini PT NDG, yang harus bertanggung jawab atas masalah administrasi.
“DPRD sempat bertanya apakah agen (PT NDG) bisa diberikan sanksi. Saya jawab, itu memungkinkan jika agen tersebut terbukti melakukan kesalahan dalam kontrak,” ungkap Dody.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT NDG, Pom, mempertanyakan pernyataan tersebut dan jenis sanksi yang dimaksud.
Baca Juga: IAIN Kendari Resmi Buka Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam
