Menanggapi rekomendasi sebagai sanksi yang bakal diterima, kuasa hukum Perumahan A99, Iksan, mengatakan bahwa pihaknya secepatnya mengkonfirmasi kepada direktur A99 terkait laporan yang belum diserahkan ke DLHK.

Baca Juga: Seluruh Pasar Modern di Kendari Dievaluasi Imbas Indomaret Langgar Perwali

“Kami akan mengecek dan mengonfirmasi hal-hal yang belum kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya usai RDP di DPRD Kota Kendari.

Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, Iksan menyampaikan bahwa pihak A99 telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak banjir lumpur, termasuk bantuan sembako dan alat berat untuk mengatasi masalah lumpur di lingkungan setempat.

Namun, Iksan mengusulkan agar pemerintah kota melakukan pelebaran jalan untuk memperlancar aliran air yang berasal dari hulu dan masuk ke dalam selokan.