KENDARI, TELISIK.ID – Kasus Indomaret yang diduga melanggar aturan terkait jarak antara pasar tradisional dan pasar modern di Kota Kendari mendorong pemerintah kota untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah merancang revisi Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengaturan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Dasril Yamin, mengakui bahwa Indomaret melanggar aturan terkait jarak yang ditetapkan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam Perwali Nomor 29 Tahun 2019.

Baca Juga: Ketua KPU Sultra Tanggapi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Hanura: Bukti Video Call Sudah Lengkap