KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari merekomendasikan aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Nambo dibekukan sementara.
Rekomendasi itu dikeluarkan, setelah pengelola terbukti belum memiliki izin beraktivitas.
"Rekomendasi kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini adalah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol-PP Kota Kendari untuk menutup sementara aktivitas penggalian sebelum pihak pengelola memiliki izin penambangan pasir," kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, Senin (12/10/2020).
Rajab Jinik juga merekomendasikan, agar pihak pengelola tidak diizinkan beraktivitas, jika belum membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas penggalian pasir yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Baca juga: Jumlah Penduduk Bertambah, DPRD Kendari Berpotensi Tambah Kursi di Pileg 2024
