KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melaksanakan Rapat Paripurna penetapan program kerja, jadwal tahapan dan tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Bupati Koltim sisa masa jabatan 2021-2026, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD Koltim, Abraham menyampaikan, beberapa poin yang menjadi perhatian pencalonan wakil bupati, di antaranya mengenai persyaratan calon wakil bupati, surat suara.
"Termasuk saksi dan lainnya," ucap Abraham.
Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir mengatakan, penetapan program kerja, jadwal tahapan dan tata tertib pemilihan wakil bupati koltim ini dipercepat sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Kejari Muna Bantu Peningkatan PAD
