KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah, Rabu (1/9/2021) malam.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju terhadap tiga Raperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) sambil menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka berharap Perda retribusi yang baru ditetapkan bisa menambah sumber PAD bagi Pemerintah Kota Kendari utamanya di masa pandemi. Namun mereka juga meminta agar kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan agar indeks pelayanan publik bisa semakin baik.
Baca Juga: Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem
