Baca Juga: Dikbud Sultra: Tak Ada Markup dalam Pengadaan Wastafel Portable

Sementara Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengaku, tiga Raperda yang baru ditetapkan akan menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Raperda baru ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari yang kita cintai ini," harapnya.

Siska juga berharap, Perda yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Kendari dapat mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian atas perubahan kebijakan regulasi yang ada. (C-Adv)

Reporter: Sumarlin