Baca Juga: Kabar Gembira, Speedboat Ambulans Laut Keliling akan Hadir di Wakatobi

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Sekolah di Mubar Kembali Diliburkan

Jika dalam dalam 60 hari tidak melunasi kerugian negara tersebut, maka diberi waktu sampai 30 hari kedepan.

"Anggota DPRD Mubar juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sampai dengan target waktu 90 hari kedepan," katanya.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan anggota DPRD Mubar tidak melunasi kerugian negara, maka BPK mempersilakan kepada pihak lain untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Dimana, pihak lain yang dimaksud adalah aparat penegak hukum.