"Kita sudah koordinasikan dengan Pemkab. Tidak ada masalah, kita diberi ruang seminggu untuk menyelesaikannya," kata politisi PDIP itu. 

Legislator Muna lainnya, Zahrir Baitul, mengingatkan pemkab agar tidak lagi telat menyampaikan LKPJ pada tahun-tahun selanjutnya. sesuai Permendagri nomor 86 tahun 2017, bupati dan wakil bupati (Wabup) wajib menyerahkan RPJMD yang merupakan penjabaran visi-misi paling lambat 90 hari setelah dilantik.

"Kami juga minta kepala OPD harus hadir dalam rapat pendalaman," tegas politisi Hanura ini.

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyampaikan terima kasih pada DPRD yang telah menerima LKPJ. 

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Demo di PN Raha