“Pasti, kami akan segera melakukan RDP agar perizinan pembangunan gerai Indomaret di Barangka dan Tiworo Selatan dapat diselesaikan segera,” tambahnya.

Sebelumnya, La Ode Harlan Sadia menyampaikan keprihatinannya terkait dua gerai Indomaret yang sudah beroperasi di Kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Geram Indomaret Beroperasi Sebelum Izin Dikeluarkan

Ia menilai, seharusnya PBG dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai.

“Seharusnya izin diberikan dalam bentuk PBG sesuai dengan ketentuan Rencana Kota (KRK), baru kemudian dilakukan pembangunan dan operasional. Ini justru terbalik,” ujarnya.