MUNA, TELISIK.ID - Dalam kurun waktu setahun ini, DPRD Muna telah menjalankan tugas dan wewenangnya. Salah satunya adalah mengesahkan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Tiga buah Perda yang merupakan usulan Pemkab adalah pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pengendalian minuman beralkohol.
"Tiga Raperda usulan Pemkab Muna itu telah disahkan menjadi Perda," kata Muhamad Natsir Ido, Wakil Ketua DPRD Muna, Sabtu (19/12/2020).
Ketua DPD II Golkar Muna itu menerangkan, Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatur tentang penyesuaian dan peningkatan status organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Ketua DPRD Kolut Harap Pemerintah Pusat Tinjau Lokasi Bencana
