MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama DPRD telah memproses permohonan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diusulkan Polres, Bawaslu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta UPTD Samsat.

Dari empat permohonan, DPRD Muna baru menyetujui usulan Polres Muna berupa tanah dan bangunan Kantor KPPP, Bawaslu, dan Kemenhaj di eks bangunan Kantor Penerangan.

Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan bahwa persetujuan hibah barang daerah sesuai surat keputusan DPRD Nomor 100.3.3/2 Tahun 2026 yang diputuskan melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi Stadion Motewe, Kajari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru

"Sudah disetujui hibahnya, teknisnya tinggal kembali ke pemkab," kata Natsir, Kamis (26/2/2026).