MUNA, TELISIK.ID - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe tahun 2022-2023 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebesar Rp 15,2 miliar tidak terhenti pada lima tersangka.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perakara korupsi yang menyeret Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB), H; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), RR; Kadispora, R; MM, Direktur PT LBS; dan N, Direktur PT SBG.  

H dan RR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi saat menjabat sebagai Kadispora tahun 2022 dan 2023. Penyidik Kejari Muna tengah mendalami aliran dana sebesar Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, memastikan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.