Ketua DPD II Golkar Muna itu mengatakan, permohonan yang diajukan Samsat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas hibah tanah dan bangunan gedung eks Kantor Perikanan, bukannya tidak disetujui.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe

Namun, hanya ditunda sambil menunggu koordinasi antara Pemkab dan DPRD Muna kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerruka (ASR).

"Prinsipnya tidak ada masalah, hanya pemkab masih akan mempertanyakan aset pemprov di Laino agar diserahkan ke Muna," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo