MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende harus gigit jari. Usulan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 2,4 miliar untuk mengganti biaya penyambungan rumah warga di wilayah kota, Lohia dan Duruka tahun 2020 tak disetujui DPRD untuk dialokasikan di APBD 2023.

LM Sahlan, anggota DPRD Muna menerangkan, usulan penyertaan modal PDAM itu tidak disetujui dikarenakan, syaratnya telah melewati tahun. Nah, dalam rapat gabungan komisi direkomendasikan agar Pemkab Muna dapat berkonsultasi kembali ke BPKP untuk meminta perubahan jadwal penganggarannya.

"Surat BPKP penganggarannya diminta tahun 2022, tetapi, saat ini sudah lewat. Kami harap Pemkab bisa berkoordinasi kembali ke BPKP," kata Sahlan, Jumat (2/12/2022).

Koleganya, Syarif Ramadhan menyampaikan, tidak ada niatan dewan untuk menghalangi penyertaan modal PDAM. Hanya, ketakutannya, ketika telah dianggarkan, bisa kerkosekuensi hukum.

Baca Juga: Status Tersangka Mantan Anggota DPRD Ini Dibatalkan Pengadilan, Ini Respon Polisi