MEDAN, TELISIK.ID - Robby Anangga, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan terlapor kasus penipuan menang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Medan. Status tersangka yang disandangnya telah dibatalkan sesuai dengan keputusan.

Pengacara Robby Anangga, Qodirun mengakui itu ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (1/12/2022). Dia meminta agar Polda Sumatera Utara mematuhi keputusan yang telah keluar.

"Sebelumnya, klien kami Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu atas laporan Delmeria melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Namun, setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan mengabulkan permohonan Robby Anangga.

Baca Juga: Pengendara Mengeluh Perubahan Arus Lalulintas namun Kemacetan Tetap Terjadi