Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi menyoroti kegiatan PMD yang tidak masuk dalam penganggaran APBD, namun dilaksanakan, yang ujungnya akan menjadi utang daerah yang harus dibayarakan.

Ia menegaskan kepada Dinas PMD untuk melihat beberapa pertimbangan lintas sektor, terkait program atau kegiatan yang dilakukan tanpa perencanaan akan menggunakan anggaran yang tidak diketahui sumbernya.

"Jangan kita laksanakan pekerjaan seperti ini pada akhirnya berhadapan dengan perubahan seperti saat ini, kalau 48 OPD melakukan ini, apa jadinya kita ini," ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Pilkades, Kepala Dinas PMD Buton Utara Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Ia mengatakan, jika hal mendesak itu terjadi ketika bencana alam ataupun seperti halnya COVID-19, maka perlu ditangani dengan cepat.