KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang dugaan monopoli pembelian batu dan pasir oleh PT. VDNI dan PT. OSS yang diadukan Aliansi Masyarakat Penambang Batu dan Pasir Sultra.

Baca Juga: Berkas Kades Wambongi Diserahkan Ke Polres Desember Ini

Pertemuan yang digelar di Ruang rapat pimpinan DPRD itu, Aliansi Masyarakat Penambang Pasir dan Batu Sultra menuding, akibat monopoli itu mereka mengalami kerugian karena harga jual pasir dan batu tidak sebanding.

Akibat monopoli itu harga batu menjadi Rp 48 ribu per ret dan pasir sebesar Rp 110 ribu- Rp 150 ribu per ret. Padahal jika normalnya harga batu dan pasir jauh diatas harga itu.

"Ada pihak ketiga yang memonopoli harga pasir dan batu, sehingga masyarakat dengan penjualan seperti itu menjadi rugi, dengan adanya biaya dalam memproduksi batu kadang menggunakan alat berat, kemudian harus menggunakan mobilitas dengan nilai sangat tinggi tapi nilai jualnya sangat menurun," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Penambang Batu dan Pasir Sultra Amar Mar'uf, Selasa (3/12/2019).