Persetujuan itu kata Abdurrahman Shaleh, dikarenakan pihaknya tidak menolak investasi asing, meski demikian pihak perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditujukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Soal Izin Masuk 500 TKA, Ketua DPRD dan Gubernur Ali Mazi tak Satu Suara

Katanya, sebelum gelombang pertama 500 TKA tersebut masuk Sultra, pada Selasa (23/6/2020) mendatang, PT VDNI harus terlebih dahulu menunjukan Visa yang dimaksud kepada DPRD Sultra.

"Sebelum masuk wilayah kerja di pertambangan, pihak VDNI harus menunjukan Visa ke 500 TKA kepada kami di DPRD untuk memastikan Visa-nya, paling lambat hari Minggu, (21/6/2020)," paparnya.

Namun demikian, ia mengancam jika ada salah satu syarat yang tidak depat dipenuhi oleh PT VDNI, maka Kemenkumham dan Imigrasi Sultra bakal menderportasi TKA ke negara asalnya.