Kekhawatiran terbesar datang dari fakta bahwa Pasal 5 Ayat 3 pada PerBPOM tersebut mengizinkan distribusi obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi di hypermarket dan supermarket. Padahal, zat prekursor merupakan bahan baku utama untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Tim Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin, mengungkapkan bahwa jika bahan baku industri ini dijual bebas tanpa pengawasan ketat, para bandar akan mendapatkan peluang emas untuk menciptakan narkotika jenis baru. Merujuk pada data dunia, saat ini sudah ada 1.468 varian narkotika jenis baru, namun yang masuk regulasi hukum di Indonesia baru 95 jenis.
Kelonggaran aturan ini dinilai mengabaikan sejarah kelam penyalahgunaan obat keras di Bumi Anoa. Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Hj. Harmawati, mengingatkan forum agar tidak lupa pada tragedi kemanusiaan yang pernah melumpuhkan Kota Kendari beberapa tahun lalu.
"Saya teringat kejadian 2017, saat penyalahgunaan obat keras PCC membuat 99 anak di Kendari teler bersamaan dan 3 di antaranya meninggal dunia hingga menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Jika regulasi ini disahkan, kami khawatir kejadian kelam itu akan terulang kembali akibat bebasnya obat yang berbahan baku dari obat bebas terbatas," papar srikandi parlemen Sultra tersebut.
