Pada ayat 2, Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.

Ayat 3, Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini juga menyayangkan hal tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Pariwisata, Dispar Sulawesi Tenggara Gelar Pelatihan Bidang Pelayanan Makanan dan Minuman

“Akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi, jemaah haji harus membayar lagi sekitar Rp 6,3 juta per orang,” tuturnya.