MEDAN, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sumatera Utara dinyatakan memenuhi syarat untuk kepengurusan dan kantornya setalah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU setempat, Minggu (2/4/2023).

Komisioner KPU Sumatera Utara, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Batara Manurung mengakui itu ketika dikonfirmasi melalui selulernya.

"Iya, kami dari KPU Sumatera Utara dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan kantor Partai Prima. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat," ucap Batara Manurung.

Baca Juga: DPW PRIMA Sulawesi Tenggara Memenuhi Syarat Verfak Kepengurusan

KPU Sumatera Utara menilai, kepengurusan Partai Prima Sumatera Utara sudah ada dan telah ditetapkan oleh pimpinan pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK). Selain itu kantornya dan sarana serta prasarana kantor juga tersedia.