Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Kesal, Desak Dinas PUPR Segera Benahi Drainase Penyebab Banjir

"Baru beberapa bulan selesai, drainase ini sudah rusak, namun belum ada upaya perbaikan dari pihak kontraktor," ungkap Aswan, Senin (13/1/2025).

Aswan berencana mengajukan surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengaudit proyek ini, terutama terkait penggunaan anggaran dan kesesuaian bahan yang digunakan dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Menurutnya, bahan yang digunakan diduga tidak sesuai standar, yang menyebabkan konstruksi cepat rusak.

Ia juga akan melaporkan proyek drainase di Desa Umba dan Desa Kombikuno kepada penegak hukum karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga menyebabkan genangan air di pemukiman warga.