Baca Juga: Jerit Pelaku Usaha Kecil di Tengah Himpitan Kenaikan Harga Telur

Dalam keputusan itu, Kota Kendari yang masuk kedalam Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) mengalami kenaikan 9,5 persen tarif batas bawah yaitu Rp 2.300 dari yang sebelumnya Rp 2.100, kenaikan 5,7 persen tarif batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Dan biaya jasa minimal ditetapkan sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Menanggapi kenaikan tarif itu, Ali sebagai driver Maxim merasa senang sekaligus hal ini menurutnya dapat mengurangi dampak kenaikan harga BBM yang ia rasakan.

“Kalau kenaikan ini Alhamdulillah sebenarnya, karena dengan kenaikan BBM ini semua juga naik, nah bersyukur kalau tarif naik, jadi sesuai ini dengan kenaikan BBM,” ucap Ali.

Baca Juga: Pastikan Diakomodir, DPRD Kawal Calon Pj Wali Kota Kendari yang Diusulkan