Kapolres Wakatobi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ady Kesuma, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti berupa motor Yamaha M3 yang telah dimodifikasi menjadi warna hitam, serta motor Shogun hitam yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Viral Polisi Aniaya Pacar, Takut Lapor hingga Muka Lebam dan Harus Dirawat Dua Minggu di RS
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini keduanya sudah ditangkap. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh penyidik Polres Wakatobi,” ujar Ady Kesuma, Minggu (29/12/2024).
Atas perbuatannya, FD dan RD dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang terparkir, terutama di lokasi yang minim pengawasan, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (C)
