WAKATOBI, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi melimpahkan dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (4/9/2026) malam.

Kedua ABH tersebut masing-masing berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16). Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Wakatobi dan diterima langsung JPU Kejari Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan, S.H.

Baca Juga: Dua dari Lima Orang Terlibat Kasus Tewasnya Dua Pemuda di Wakatobi Masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejari Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026.