WAKATOBI, TELISIK.ID - Polres Wakatobi akhirnya mengungkap lima orang yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan dua pemuda, JS(20) dan EZ (22), pada 19 Agustus 2026.

Tiga dari lima orang yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IA alias IG, AG alias G, dan AD alias AK. Sementara dua lainnya anak di bawah umur dan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan kasus tersebut dipicu ketersinggungan setelah para pelaku dan korban mengkonsumsi minuman keras.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi Selatan. Dalam kejadian itu, IA alias IG menyerang JS dan sepupunya, A alias LP, menggunakan badik.

Baca Juga: Guru Ngaji di Buton Ditangkap Gegara Diduga Cabuli Sembilan Murid