Surat tersebut menyatakan berkas hasil penyidikan perkara pembunuhan yang melibatkan kedua ABH telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, FW dan AB dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 Ayat (4), serta subsider Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c.

Baca Juga: Guru Ngaji di Buton Ditangkap Gegara Diduga Cabuli Sembilan Murid

Risman menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut telah dipisahkan atau displit menjadi tiga berkas perkara. Sementara barang bukti fisik yang berkaitan dengan perbuatan kedua ABH diserahkan melalui berkas perkara tersangka dewasa berinisial IG.