Diakui Ziaulhaq Siregar, keduanya memang masih bekerja seperti biasanya. Akan tetapi, mereka harus melengkapi surat pemberhentian dari pejabat berwenang sampai tanggal 3 November 2023 mendatang.
Baca Juga: ASN Nyaleg? KPU Kolaka Timur: Harus Sertakan SK Pemberhentian
"Jadi, aturannya itu sampai 3 November 2023. Jika sampai tanggal 3 November belum ada surat pemberhentian dari pejabat berwenang atau Bupati Deli Serdang, maka bacaleg itu dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS," tuturnya.
Menurutnya, kedua bacaleg itu sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan BPD tempat mereka bekerja sebelum berakhirnya rancangan DCS. Adapun batasnya itu ditentukan dalam PKPU 10 sampai 11 Agustus 2023.
"Sedangkan keduanya itu meng-upload surat pernyataan pengunduran diri itu sebelum tanggal 11 Agustus 2023. Jadi mereka itu dianggap MS," sambungan.
