MUNA, TELISIK.ID- Dua anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang akan bertugas saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, menjadi pusat perhatian dan viral di media sosial (medsos).

Mereka bukannya tidak tahu baris berbaris. Tetapi keduanya tidak memiliki tinggi badan yang disyaratkan untuk menjadi anggota Paskibraka.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka, syarat tinggi badan untuk pria minimal 170 cm dan maksimal 180 cm. Sementara Perempuan minimal 165 cm dan maksimal 170 cm.

Lolosnya kedua pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Muna itu sebagai anggota Paskibraka diduga sebagai titipan orang dalam (ordal).

Baca Juga: Perkara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Muna, Tersangka Kades Matombura Tidak Ditahan