MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat kedua anggota Polri, Bripka R dan Brigadir W yang diduga telah berbuat zina.

Itu ditegaskan oleh kuasa hukum dari mantan suami Bripka R, bernama Syahrul Ramadhan Sihotang kepada awak media, Rabu (2/8/2023) siang di Medan.

"Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya berselingkuh dan diduga berzina di salah satu hotel 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebingtinggi," kata Syahrul didampingi rekannya.

Baca Juga: Dugaan Kompol Agung Basuni Selingkuh bersama Istri Pengusaha Disanksi Demosi, Polri Watch: Harusnya Dipecat

Permohonan pemecatan itu dikatakan Syahrul, agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berzina itu.