MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat kedua anggota Polri, Bripka R dan Brigadir W yang diduga telah berbuat zina.
Itu ditegaskan oleh kuasa hukum dari mantan suami Bripka R, bernama Syahrul Ramadhan Sihotang kepada awak media, Rabu (2/8/2023) siang di Medan.
"Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya berselingkuh dan diduga berzina di salah satu hotel 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebingtinggi," kata Syahrul didampingi rekannya.
Permohonan pemecatan itu dikatakan Syahrul, agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berzina itu.
