Terkait sumbangan yang menjadi tuntutan, Ferry menjelaskan, hal itu sudah disepakati sebelumnya dalam rapat para anggota koperasi. Sudah ada pula pernyataan untuk tidak menuntut di kemudian hari.
"Jadi tidak ada itu pungutan liar. Karena disepakati dalam rapat anggota dan sudah ada pernyataan di atas materai," cetusnya.
Soal tuntutan anggota untuk kembali bekerja, akan dibahas kembali dalam rapat anggota koperasi sebagai keputusan tertinggi organisasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu memutuskan untuk melakukan Bipartit atau mempertemukan kembali kedua belah pihak yang bersengketa dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
