BOMBANA, TELISIK.ID - Dua benteng dan makam tua di Kabupaten Bombana resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya.
Adalah Benteng Tawulagi di kawasan Desa Tangkeno, Kecamatan Kabaena Tengah seluas 260 m² dan Benteng Tuntuntari berada di kawasan Desa Tangkeno dengan luas lahan 160 m².
Penetapan Benteng Tawulagi sebagai situs cagar budaya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 290 tahun 2021. Sementara Benteng Tuntuntari tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 291 tahun 2021.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Bombana, Kamaliah Kadir, S.Pd. M.AP menyebutkan, selain dua benteng tersebut, juga terdapat satu makam yang berlokasi di kawasan Kelurahan Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Bombana.
Baca Juga: Tuai Protes, Pengelola ASDP Feri Kolaka Hentikan Proses Rapid Test Sementara Waktu
