"Mengapa harus dilakukan tata kelola ulang untuk BUMD, karena kami melihat ada BUMD yang kurang maksimal kerjanya. Bahkan temuan, ada dua BUMD yang tidak memberikan setoran ke kas daerah, yaitu PT Jatim Grha Utama di tahun 2022 dan PT Jamkrida di tahun 2021," jelasnya.
Sedangkan Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan, dia memanggil para direksi BUMD untuk mendorong mencari mitra yang menguntungkan.
Baca Juga: BPK Audit Penggunaan Anggaran Rp 2 Miliar Pembangunan Masjid Ikon Kolaka Utara yang Mangkrak
"Nanti mereka ke depan harus benar-benar menghasilkan," jelasnya.
Untuk temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti, lanjut Adhy Karyono, pihaknya sudah koordinasi dengan seluruh OPD untuk menyelesaikannya.
