Baca juga: 150 Orang Menyeberang di Pelabuhan Nusantara saat Hari Pertama Larangan Mudik

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Gas Elpiji di Bombana Naik 23 Persen

"Saya menjalankan SE Gubernur, penumpang di atas Damri tidak ada rapid tesnya dan mereka tidak masuk dalam penumpang non mudik," jelas Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi.

Penumpang non mudik yang dimaksud sesuai SE Gubernur bernomor 443.1/1898 yaitu orang yang melakukan perjalanan karena kepentingan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Kemudian, harus dilengkapi dengan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan tes rapid antigen.