MUNA, TELISIK.ID - Dua calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna yang menggugat hasil perhitungan suara 24 November lalu, berhasil memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar, Rabu (28/12/2022).

Adalah Cakades Wawesa, Kecamatan Batalaiworu nomor urut 2, La Ode Baidar berhasil memperoleh suara 525, sedangkan Cakades nomor urut 3 La Ode Askar yang unggul pada pemilihan 24 November lalu hanya meraih 27 suara.

Total DPT Desa Wawesa sebanyak 1.304. Jumlah suara sah 557 dan suara batal 28 dari 3 TPS.

Baca Juga: Ada Kampung Reforma Agraria di Kolaka Timur

Kemudian, Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dimenangkan oleh penggugat cakades nomor urut 2, Mariudin dengan perolehan suara 206, rivalnya, cakades nomor urut 1, La Ode Abdul Kadir Jaelani meraih 206. Selisih suara kedua calon 10. Pada pemilihan 24 November lalu, perolehan suara keduanya seri.