KENDARI, TELISIK.ID – Dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang telah beroperasi sejak 2017 diketahui belum memiliki izin franchise yang sah.
Pemilik waralaba lokal yang membeli hak franchise dari Indomaret tidak mengetahui kewajiban untuk mengajukan izin tambahan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
“Pelaku usaha lokal yang membeli franchise Indomaret tidak mengetahui bahwa mereka harus mendaftarkan izin waralaba melalui OSS atau Sistem Informasi Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” ungkap Kepala Dinas DPM PTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah, Jumat (27/12/2024).
Meski proses perizinan kini dinilai jauh lebih mudah berkat OSS, pengawasan terhadap kepatuhan izin tetap berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan.
Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Adili PT Wisnu Mandiri Batara, Diduga Jual Beli Dokumen Terbang
