Baca Juga: Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha Mutiara Diadukan ke Polda Sumatera Utara, Kasusnya Ngendap

Selain itu dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Aiptu Andri mengungkapkan bahwa kedua bersaudara tersebut SR dan SN telah dijadikan tersangka pelaku pengoroyokan, namun tidak dilakukan penahanan karena keduanya adalah ibu yang memiliki anak yang masih perlu pengawasan seorang ibu.

"Di mata hukum, kami memperlakukan semua sama. Karena tersangka dan korban HS juga kami tidak lakukan penahanan, begitupun dengan tersangka SR dan SN, karena keduanya adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil. Namun saat ini berkas keduanya telah lengkap dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendari," jelas Andri.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal ketika tersangka HS bertengkar dengan korban WR, hingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Kedua anak WR yaitu SR dan SN datang membantu ibunya dan mengeroyok HS. Hingga kedua saudara tersebut menjadi tersangka dan kini jadi tahanan jaksa. (A)

Penulis: Thamrin Dalby