LMND Baubau juga mendorong dilakukan revisi kebijakan energi nasional yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum dan aksi nyata jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal yang sama diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang penguasaan pasar oleh kelompok tertentu yang dapat menyebabkan kenaikan harga BBM yang tidak wajar.
Aksi ini menunjukkan kekhawatiran mahasiswa terhadap pengaturan distribusi BBM yang masih lemah, yang berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat Baubau. (B)
