WAKATOBI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wakatobi 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Perkara dengan Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Hamirudin–Muhamad Ali, dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Rajiun 'Keok' Lagi di Pilkada Muna, Pasangan Bahtera segera Dilantik
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
