"Kami mulai prihatin terhadap perkara persetubuhan anak yang tahun ini meningkat signifikan. Baik dengan cara paksaan atau kekerasan maupun bujukan," ujarnya.  

Danang sempat menyampaikan ke Ketua DPRD Kolaka Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika sekiranya pemerintah daerah ingin melakukan sosialisasi maka PN Lasusua siap bekerja sama.

"Melalui biro hukum pemerintah daerah, nanti kami dapat bekerjasama mengadakan sosialisasi misalnya di sekolah-sekolah sebagai upaya preventif," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejari Kendari

Diketahui, tahun lalu PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, total 19 perkara.