KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di Kementerian ESDM. Kedua orang tersangka tersebut yaitu RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ, Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM, Rabu (9/8/2023).
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.
“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 lalu dan bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas dan membahas serta memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” ungkap Ade Hermawan.
Ade pun menambahkan bahwa akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
