“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari

Sementara itu, dari keterangan Kasipenkum Dody, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Blok Mandiodo dan pihak Kejati telah menahan sebanyak sepuluh orang tersangka.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.