KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

PN Tipikor Kendari menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP).

Sidang kali ini menghadirkan saksi yang dipanggil secara patut sebanyak lima orang yaitu Adi Saputra (Pengadaan PT Antam), Elfin Subhianto (Karyawan PT Antam), Mursyidin Syam (Wakil KTT PT Cinta Jaya), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT Kabaena Kromit Pratama) dan La Ode Nahudin (KTT PT KKP).

Dalam sidang tersebut, diketahui para saksi mengeluarkan laporan berbeda dengan hasil yang dikeluarkan oleh perusahan tersebut.

Baca Juga: Surat Dakwaan Korupsi PT Antam Kabur, JPU Dianggap Tidak Cermat