KENDARI, TELISIK.ID -  Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada hari ini, Kamis (11/01/2024), di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan eksepsi terhadap terdakwa Hendra Wijayanto (HW), tanggapan eksepsi ditolak seluruhnya oleh penuntut umum.

Namun saat JPU membacakan tanggapan eksepsi, terdapat beberapa poin dimana penuntut umum dianggap tidak cermat dalam menguraikan penyertaan dalam surat dakwaan.

Pada surat dakwaan b tercantum dakwaan nomor register perkara Pidana Khusus (Pidsus)15 tanggal 14 desember 2023 kabur atau Obscuur Libel. Penasehat hukum terdakwa menggantikan beberapa hal yang menjadi kabut dan tidak memiliki penafsiran yang jelas seperti berikut:

Baca Juga: Terdakwa GM PT Antam Konawe Utara Keberatan pada Sidang Tipikor